Melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (public hearing) pada hari Selasa (14/7) di Aula Gisa Dinas Dukcapil Gunungkidul. Hadir pada kesempatan ini antara lain perwakilan Perangkat Daerah dan Instansi/Lembaga terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, perwakilan Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, serta unsur masyarakat.
Dengan diadakannya public hearing ini diharapkan akan memperoleh masukan agar nantinya penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi, bahwa Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga dengan banyaknya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang administrasi kependudukan yang terbit pada tahun 2019 dan 2020, maka Perda No 6 Tahun 2015 harus disesuaikan,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.
Dukcapil Bisa !